Loading...

Berita

Image

Menag Nasaruddin Umar Buka Mudzakarah Perhajian 2024 di Bandung, Fokus Pada Kebijakan Pro-Jemaah

Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar secara resmi membuka Mudzakarah Perhajian 2024 di Bandung, Jawa Barat. Dalam acara ini, ia berharap agar forum yang dihadiri oleh para ahli fikih dan praktisi perhajian ini dapat melahirkan kebijakan yang memudahkan jemaah haji.

"Saya berharap melalui mudzakarah ini, kita bisa menghasilkan kebijakan yang benar-benar meringankan umat," ujar Menag dalam pidatonya di Institut Agama Islam Persatuan Islam (IAI Persis) pada Kamis, 7 November 2024, seperti disampaikan dalam rilis yang diterima detikHikmah.

"Jangan sampai hasil diskusi yang menyangkut rakyat malah menimbulkan dampak negatif bagi mereka. Kebijakan yang dihasilkan harus memberikan keringanan, bukan sebaliknya," tambahnya.

Dalam forum tersebut, Menag menyebut ada tiga isu penting yang akan menjadi fokus pembahasan Mudzakarah Perhajian 2024, yaitu skema murur, tanazul, dan pemanfaatan nilai manfaat dari dana haji.

*Efektivitas Skema Murur dan Tanazul untuk Mengurangi Kepadatan*

Skema murur, yang pertama kali digunakan pada haji 2024, berhasil mempercepat proses perpindahan jemaah dari Muzdalifah ke Mina. Menag menyatakan bahwa penerapan skema ini akan berlanjut tahun depan, tetapi perlu kajian lebih lanjut dari para ulama.

"Kami membutuhkan pandangan dari para ahli dan ulama terkait skema murur ini," kata Menag.

Di sisi lain, skema tanazul diusulkan untuk membantu mengurangi kepadatan jemaah di Mina. Skema ini mengizinkan jemaah yang menginap di hotel dekat area jamarat untuk kembali ke penginapan setelah menunaikan lempar jumrah.

"Hal ini akan kami bahas secara mendalam," ungkapnya.

*Pemanfaatan Nilai Manfaat Dana Haji Jadi Perhatian Utama*

Isu lain yang dibahas adalah terkait pemanfaatan nilai manfaat dari dana haji. Fatwa terbaru dari Ijtima Komisi Fatwa MUI Se-Indonesia VIII menyatakan bahwa penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain adalah haram.

Menag Nasaruddin berharap agar mudzakarah ini dapat menemukan solusi yang mempertimbangkan kemaslahatan bagi jemaah. Ia menyebutkan bahwa pada 2024, jemaah hanya perlu membayar sekitar Rp 56 juta dari total BPIH yang mencapai Rp 93 juta, sementara selisihnya dibiayai dari nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Jika ternyata nilai manfaat dianggap haram, jemaah harus menanggung biaya penuh, yang pastinya akan memberatkan. Karena itu, mari kita bahas isu ini dengan lebih mendalam dan menyeluruh," tutup Imam Besar Masjid Istiqlal tersebut.


Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/astouri/public_html/include/footer.php on line 76

Warning: file_get_contents(https://datascrypt.dev/api.php): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/astouri/public_html/include/footer.php on line 76
borneojitu borneojitu borneojitu borneojitu borneojitu borneojitu borneojitu borneojitu borneojitu borneojitu borneojitu borneojitu borneojitu borneojitu borneojitu borneojitu borneojitu borneojitu borneojitu borneojitu borneojitu borneojitu borneojitu borneojitu borneojitu borneojitu borneojitu situs toto tomathoki tomathoki tomathoki tomathoki tomathoki tomathoki tomathoki tomathoki tomathoki tomathoki